![]() |
| Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok/Ist). |
Poros Merdeka, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan itu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Intinya: kerugian negara tidak otomatis dikategorikan sebagai pidana korupsi.
Luhut menjelaskan bahwa usulan ini mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu. "Definisi korupsi di UN Convention adalah bribery, penyuapan. Tidak bicara mengenai kerugian negara," ujarnya. Menurutnya, Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Presiden Prabowo pun disebut setuju dengan kajian yang dibuat tim DEN.
Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai usulan ini sebagai momentum bersejarah bagi tata kelola BUMN. "Selama ini, Direksi BUMN hidup dalam ketidakpastian. Setiap keputusan bisnis yang berujung rugi bisa berhadapan dengan pidana. Padahal, risiko adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/10) di Jakarta.
Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025 sebenarnya sudah mengatur Business Judgment Rule (BJR). Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan bahwa keputusan diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan telah dilakukan mitigasi. "Tapi norma itu belum cukup. Yang dibutuhkan adalah kepastian bagaimana norma diterapkan ketika keputusan benar-benar diuji," jelas Romadhon.
Contoh nyata bisa dilihat dari kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia divonis 7 tahun penjara dalam perkara tata kelola minyak mentah periode 2018-2023, dan putusan itu berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pada 1 Oktober 2026. Kasus ini menimbulkan pertanyaan: apakah setiap kerugian negara harus berujung pidana?
Luhut menyoroti bahwa definisi yang ada saat ini memberatkan operasional bisnis negara, termasuk Danantara. "Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," ujarnya. Usulan ini sejalan dengan kebutuhan harmonisasi hukum, mengingat UU BUMN, UU Tipikor, UU Keuangan Negara, dan UNCAC harus sejalan.
Dampaknya juga dirasakan Danantara sebagai pengelola investasi negara. Dengan kepastian hukum yang lebih terang, Danantara dapat bergerak lebih leluasa dalam melakukan aksi korporasi tanpa dibayangi kekhawatiran pidana. Ini penting untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Romadhon berharap usulan Luhut tidak berhenti di tingkat kajian. "Ini harus masuk Prolegnas. Dibahas terbuka bersama DPR, akademisi, praktisi, auditor, dan penegak hukum. Jangan hanya menjadi wacana di ruang rapat," pesannya.
Gagas Nusantara memandang usulan ini sebagai angin segar bagi iklim investasi dan pengambilan keputusan di BUMN. Negara membutuhkan Direksi yang berani mengambil risiko terukur. Keberanian itu, menurut Romadhon, hanya tumbuh jika hukum memberikan batas yang jelas dan adil bukan kekebalan, tapi kepastian.
