![]() |
| KUPS KOMPAK mengembangkan produk Kopi Kompak dengan memanfaatkan potensi wilayah adat. (Foto: Dok/Ist). |
Kegiatan ini menyasar dua kelompok, yakni KUPS Pemuda Adat Kasepuhan Pasir Eurih (KOMPAK) di Kabupaten Lebak, Banten, serta KUPS Ciampig di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Verifikasi dilakukan untuk mengukur perkembangan usaha, kapasitas kelembagaan, dan kontribusi kelompok terhadap perekonomian masyarakat serta kelestarian hutan.
Kedua kelompok tersebut mengembangkan model usaha yang berbeda sesuai dengan potensi wilayah masing-masing. KUPS KOMPAK mengolah potensi kopi robusta melalui skema Hutan Adat, sedangkan KUPS Ciampig mengembangkan usaha wisata dan agroforestri melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
KUPS KOMPAK Kembangkan Kopi, Ciampig Garap Wisata dan Agroforestri
Di Kabupaten Lebak, KUPS KOMPAK berada di bawah Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang. Kelompok ini mengembangkan Kopi Kompak dari kopi robusta yang ditanam pada ketinggian sekitar 600–700 meter di atas permukaan laut dengan pola agroforestri.
Pengembangan usaha tersebut mendapat dukungan berupa pelatihan agroforestri, pemasaran digital, bantuan alat pengolahan kopi, serta program Bang PeSoNa. Produk Kopi Kompak juga telah menjangkau pembeli di Lebak, Bogor, Bandung, dan sejumlah daerah lainnya.
Sementara itu, KUPS Ciampig berada di bawah KTH Sasaka Patengan, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Kelompok ini memanfaatkan potensi kawasan hutan untuk mengembangkan usaha wisata dan agroforestri sebagai sumber kegiatan ekonomi masyarakat.
Perbedaan jenis usaha kedua kelompok menunjukkan bahwa pengembangan perhutanan sosial dapat disesuaikan dengan potensi lokal. Pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan diharapkan membuka peluang pendapatan tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem.
Lima Aspek Penilaian Menentukan Kesiapan Naik Kelas
Dalam proses verifikasi, Kementerian Kehutanan menilai perkembangan KUPS berdasarkan lima aspek utama. Aspek tersebut meliputi kelembagaan, usaha dan ekonomi, sumber daya manusia, dampak sosial dan lingkungan, serta kemitraan dan jaringan usaha.
Penilaian dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, wawancara dengan pengurus dan anggota kelompok, serta pengecekan langsung terhadap kondisi usaha di lapangan. Metode ini digunakan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
Selain mengukur perkembangan usaha, verifikasi juga membantu mengidentifikasi kebutuhan penguatan kelompok. Hal-hal yang menjadi perhatian mencakup tata kelola kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, akses pasar, pengembangan jaringan kemitraan, serta penerapan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan.
Hasil verifikasi menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kebutuhan pendampingan dan tindak lanjut pengembangan masing-masing kelompok. Dengan demikian, proses peningkatan kelas tidak hanya berorientasi pada capaian administratif, tetapi juga pada kesiapan usaha untuk tumbuh secara lebih profesional.
Perhutanan Sosial Didorong Perkuat Ekonomi Lokal
Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Kehutanan mendorong KUPS agar semakin mandiri dan berdaya saing dalam mengelola potensi ekonomi berbasis hutan. Penguatan usaha diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, serta memperluas manfaat ekonomi di tingkat lokal.
Di sisi lain, pengembangan usaha tetap perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian hutan. Keseimbangan antara manfaat ekonomi dan perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam pengelolaan perhutanan sosial.
Verifikasi KUPS KOMPAK dan KUPS Ciampig menjadi tahapan evaluasi untuk melihat sejauh mana kedua kelompok berkembang dan siap meningkatkan kelas usaha. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar penguatan usaha perhutanan sosial yang berkelanjutan, sekaligus memastikan kawasan hutan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.
