Ad

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, PMII DIY Desak Penguatan Pemberantasan Korupsi dan Keadilan Sosial

Nayra Shafana

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta DIY. (Foto: Dok/Ist).
Poros Merdeka, Yogyakarta— Peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia menjadi momentum bagi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk kembali mempertanyakan makna kemerdekaan dalam kehidupan masyarakat.

Melalui kegiatan refleksi kemerdekaan bertema “Kemerdekaan yang Belum Selesai: Korupsi, Ketimpangan, dan Keberanian Negara Menegakkan Keadilan,” kader PMII se-DIY membahas sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi tantangan bangsa.

Kegiatan tersebut digelar di Gandrung Cafe, Nologaten, Yogyakarta, pada 18 Agustus 2026. Forum menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang berbeda untuk membedah persoalan gerakan mahasiswa, ekonomi, serta penegakan hukum.

Mdanio Wahyu Putra Wibowo, mahasiswa Magister Filsafat UGM, menyampaikan pembahasan mengenai pentingnya menjaga napas gerakan mahasiswa. Mahasiswa dinilai harus tetap memiliki keberanian untuk membaca realitas sosial sekaligus mempertahankan keberpihakan terhadap masyarakat.

Pembahasan kemudian berlanjut pada sektor ekonomi bersama Mohammad Zauki, mahasiswa Magister Ekonomi UII. Ia mengulas kondisi perekonomian Indonesia dengan menyoroti persoalan ketimpangan dan berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

Adapun M. Abrori Riki Wahyudi, Direktur LBH PMII DIY, membahas persoalan penegakan hukum. Diskusi diarahkan pada pentingnya memastikan hukum bekerja secara adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada masyarakat berdasarkan kekuasaan ataupun kedudukan.

PMII DIY Soroti Persoalan Korupsi

Salah satu isu utama yang muncul dalam refleksi tersebut adalah pemberantasan korupsi.

Kader PMII DIY menilai korupsi masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan pengawasan berkelanjutan. Dampak korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pembangunan, pelayanan publik, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum tersebut, peserta juga menyoroti urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pemberantasan korupsi, terutama dalam memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dirampas dan dipulihkan untuk kepentingan negara maupun masyarakat.

PMII DIY berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Upaya penegakan hukum juga perlu memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku atau pihak yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana.

Persoalan korupsi kemudian dikaitkan dengan ketimpangan ekonomi dan penegakan hukum. Ketiga persoalan tersebut dipandang memiliki keterkaitan karena praktik penyalahgunaan kekuasaan dapat berdampak terhadap distribusi sumber daya, sementara lemahnya keadilan hukum berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.

Delapan Agenda dalam Pernyataan Sikap

Sebagai bentuk tindak lanjut refleksi, kader PMII DIY membacakan Pernyataan Sikap Refleksi Kemerdekaan yang memuat delapan tuntutan.

PMII DIY mendorong terwujudnya demokrasi dan penegakan hukum yang substantif. Organisasi mahasiswa tersebut juga mendesak penangkapan dan pengadilan terhadap koruptor serta percepatan pengesahan UU Perampasan Aset.

Di sektor pendidikan, PMII DIY menyerukan pendidikan gratis dan berkualitas yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Sementara dalam bidang kesehatan, pemerintah didorong untuk menjamin layanan kesehatan yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat.

Persoalan agraria juga menjadi bagian dari tuntutan. PMII DIY meminta penyelesaian konflik agraria dan perlindungan terhadap hak atas tanah rakyat, termasuk perlindungan ruang hidup masyarakat dari kepentingan pembangunan yang merugikan.

Untuk sektor ketenagakerjaan, PMII DIY mendorong jaminan penghidupan yang layak bagi buruh dan pekerja informal, termasuk perlindungan atas hak serta kesejahteraan mereka.

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan kebebasan sipil. PMII DIY meminta agar segala bentuk pembungkaman terhadap kritik masyarakat sipil dan mahasiswa dihentikan. Kebebasan menyampaikan pendapat dinilai sebagai bagian penting dari demokrasi.

Terakhir, PMII DIY meminta evaluasi secara total dan substantif terhadap Program Strategis Nasional. Setiap program pembangunan dinilai harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak mengorbankan hak-hak rakyat.

Kemerdekaan Dinilai Belum Selesai

Rangkaian refleksi tersebut ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap bersama.

Bagi PC PMII DIY, kemerdekaan tidak cukup dipahami sebagai momentum sejarah yang diperingati setiap Agustus. Kemerdekaan juga harus tercermin dalam kehidupan masyarakat melalui keadilan hukum, pemerataan ekonomi, akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan hak masyarakat, serta kebebasan menyampaikan kritik.

Karena itu, gerakan mahasiswa dinilai tetap memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan dan memastikan kebijakan publik tidak menjauh dari kepentingan rakyat.

Refleksi 81 tahun kemerdekaan yang digelar PMII DIY pun menjadi ruang untuk menegaskan kembali posisi mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab mengawasi kekuasaan dan menyuarakan persoalan yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga

Tersalin!
Ad