Ad

Dugaan Tambang Tanpa Izin di Duampanua Disorot HMI Pinrang, Pemerintah Diminta Bertindak

Nayra Shafana
HMI Cabang Pinrang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung memastikan legalitas kegiatan tersebut. (Foto: Dok/Ist).
Poros Merdeka, Pinrang — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali mendapat perhatian. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Sorotan HMI Cabang Pinrang disampaikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Mereka menilai dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi tidak boleh dibiarkan apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kabid PTKP HMI Cabang Pinrang, Bill Gates, mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.

Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan di Dusun Lome benar-benar dilakukan tanpa perizinan, maka pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan.

“Apabila benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga dugaan perampokan sumber daya alam yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Bill Gates.

HMI Desak Pemeriksaan Legalitas Tambang

HMI Cabang Pinrang meminta Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan verifikasi terhadap status perizinan aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Duampanua.

Selain pemerintah daerah, aparat penegak hukum juga didorong melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

HMI menilai pemeriksaan dokumen perizinan menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Mereka juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai status perizinan kegiatan pertambangan di Kabupaten Pinrang agar masyarakat dapat mengetahui apakah aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Potensi Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Persoalan yang disoroti HMI tidak hanya berkaitan dengan izin pertambangan. Aktivitas eksploitasi sumber daya alam juga dinilai perlu memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Pertambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi memicu perubahan kondisi lingkungan, sedimentasi, kerusakan ekosistem, serta memengaruhi lahan pertanian dan kawasan permukiman.

Karena itu, HMI meminta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan kewajiban pengelolaan lingkungan dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.

Menurut HMI, keberadaan aktivitas ekonomi tidak seharusnya mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti

Dugaan pertambangan tanpa izin berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski demikian, status pelanggaran hukum terhadap suatu aktivitas pertambangan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Karena itu, HMI mendorong agar aparat tidak hanya menerima informasi secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, aktivitas pertambangan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.

HMI juga menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum diminta berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Masyarakat Diminta Mendapat Kepastian

HMI Cabang Pinrang berharap persoalan dugaan tambang tanpa izin di Duampanua segera mendapatkan kejelasan. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan.

Pemerintah juga dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai status kegiatan pertambangan yang menjadi sorotan tersebut.

HMI menegaskan bahwa pengawasan terhadap pertambangan merupakan bagian dari upaya menjaga sumber daya alam agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang, aktivitas pertambangan di Dusun Lome tersebut tetap merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai kegiatan pertambangan ilegal secara definitif.

Baca Juga

Tersalin!
Ad